Kasus Joko S Tjandra dan Wajah Penegakan Hukum Kita PDF Print E-mail
Written by Bahrul Alam   
Friday, 26 June 2009 06:58
penegak hukumMembuat sebuah rancangan Undang-Undang menjadi Undang-undang sangat mahal dan butuh proses. Tetapi, ketika sudah menjadi Undang-Undang, harganya sangat murah di mata para pelaku kejahatan . Demikian diungkapkan seorang penelpon, asal Riau , M.Gafar dalam dialog interaktif di acara "BEDAH EDITORIAL" harian Media Indonesia yang disiarkan oleh Metro TV, hari ini, Selasa, 23 Juni 2009.

Apa dan bagaimana asal muasal kasus lenyapnya Joko S Tjandra ketika PN JakSel memvonis ybs dipenjara 2 tahun ?

Kasus Skandal Bank Bali bermula ketika Joko S. Tjandra ditahan polisi karena melakukan korupsi pengalihan hak tagih piutang (Cessie) Bank Bali pada 1999. Kemudian PN Jak,Selatan memutus bebas Joko S.Tjandra. Mei-200 ,. Joko kembali disidang, dan pada Agustus 2001 Joko divonis bebas. PAda 28 Juni 2001, kembali Kasasi MA menjatuhkan vonis bebas kepada Joko S.Tjandra. Kemudian , 3 September, 2008, Kejagung mendaftarkan kembali permohonan PK atas putusan Kasasi PN Jaksel. PAda 10 Juni 2009, Joko Tjandra terbang ke PNG. Pada 11 Juni, 2009, PN Jaksel memvonis Joko Tjandra dan Syahril sabirin masing2 2 tahun penjara. Pada tanggal 16 Juni, Syahril Sabirin mantan Dirut BI-menjalani hukuman di LP Cipinang. Sedangkan Jok S.Tjandra tidak diketahui (SUmber, Kompas, 23 Juni , hal. 2) .

Apa yang menarik dari kasus ini ?


  1. Mudahnya seorang tersangka , dan pelaku korupsi kelas kakap buron
  2. Sampai saat ini, belum terlihat bukti bahwa Kejagung berhasil menangkap kembali para koruptor BLBI /kelas kakap yang sudah dinyatakan berstatus buron, kembali ke Indonesia dan dipenjarakan
  3. Bandingkan dengan kasus Prita, bagaimana sigapnya Kejaksanaan Negeri menangani kasusnya, sehingga pasal-pasal hukum/undang2 yang tak seogyanya tepat digunakan, ikut digunakan untuk menjerat sang ibu rumah tangga, sehingga Prita harus mendekam 21 hari di LP Wanita Tangerang
  4. Bandingkan juga ketika 2 (dua) jaksa wanita di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tertangkap tangan menjual barang bukti. dan kasusnya hingga sekarang tak tampak diberitakan oleh media masa lagi.
  5. Selama proses hukum Joko S Tjandra pada 1999 s/d 2001, praktis, semua keputusan PN-sampai MA membebaskannya . Mengapa, pada upaya Kasasi Kejagung di era Hendarman, PN Jaksel memvonis Joko S.Tjandra 2 tahun penjara. Artinya selama periode 6 tahun ada proses panjang yang mempengaruhi jalannya peradilan skandal Cessie Bank Bali di tubuh peradilan kita, mulai dari PN-s/d MA
  6. Pada saat memvonis Joko dan Syahril Sabirin, pada 11 JUni 2009, MA juga mengabulkan permohonan PK Kejagung agar uang sebesar 546 m ilyar rpiah yang ada di rekening penampungan Bank Bali dirampas untuk negara. Sebelumnya, dalam pitusan Kasasi MA, Joko lepas dari dakwaan, dan barang bukti uang sebesar 546 milyar dikembalikan kepadanya (Kompas, hal. 2. 23 Juni)
  7. Mengapa Joko S Tjandra yang sudah divonis masuk bui pada 11 Juni 2009, sehari sebelumnya sudah bisa merencanakan kepergiannya ke LN sehingga terhindar dari jeruji besi di LP Cipinang ?
  8. Dilihat dari jejaring bisnisnya di Indonesia yang tergabung dalam Mulia Group, mengapa Pemerintah, cq-Kejagung tidak menyita seluruh aset2 tersebut agar ybs bisa dipaksa kembali ke Indonesia, dan memenuhi keputusan PN utk segera masuk ke penjara.
  9. Bandingkan dengan kasus Antasari - sama-sama pidana - ternyata nasib mantan Ketua KPK itu lebih malang. Dia begitu mudah dijeblioskan ke tahanan polisi meski masih dalam tahap pemeriksaan sebagai tersangka, padahal vonisnya belum jatuh. .
  10. Apa betul, bahwa penegakan hukum cuma slogan.Seperti dikatakan oleh seorang penelpon pada acara BEDAH EDITORIAL-MEDIA INDONESIA hari ini, di Metro, M..Gaffar, bahwa -Koruptor, khususnya yang Non-Pri, begitu seenaknya menghargai hukum di negeri ini dengan nilai sangat murah. Padahal, biaya untuk membuat hukum itu sangat mahal.
  11. Siapkah Kejagung, dan para pembantunya mundur, jika lembaga yang dibawahinya gagal mengeksekusi Joko S.Tjandra ke penjara
  12. Mungkinkah kasus ini diangkat oleh Komarudin Hidayat dalam debat Capres /Cawapres pada tanggal 23 Juni ?

Comments

B
i
u
Quote
Code
List
List item
URL
Name *
Email (For verification & Replies)
URL
ChronoComments by Joomla Professional Solutions
Submit Comment
 

About Me


article thumbnail

Dear Visitors Thanks for being my lovely guests… I am a 53 years old , married guy with 4 children , Anisa (22/graduated) , Sarah (21/married), Fajar Alam (19/student) and Irna (17 [ ... ]


  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow
  • An Image Slideshow

Ramalan Cuaca

sumber: bmg.go.id