|
Ketika menyaksikan Oprah Winfrey menyanyikan potongan lagu 'Save the Children', hadirin, di ruang sidang -RTNDA (Radio TV News Directors Association),
di New Orleans, AS-pada 1995 pada acara "Lunch with TV Stars ", itupun hening seketika. Semua mata tertuju ke podium besar yang diterangi oleh lampu sorot. Melalui sebuah layar raksasa, berukutan lebih dari 10 x 20 meter, terlihat sosok pembawa acara kondang, the Oprah Show', Oprah Winfrey mengungkapkan perasaan hatinya. Kritiknya saat itu ditujukan ke TV. Banyak acara-acara TV tidak lagi memperhatikan efeknyanya terhadap anak-anak Amerika. Saatnya, semua pihak mulai memperhatikan mutu siaran TV,m agar tidak merusak generasi Amerika.
Sumpah Serapah di Layar Kaca
Apa yang kita saksikan di berbagai tayangan TV Nasional sejak beberapa tahun belakangan ini sungguh memprihatinkan. Kekerasan, Sumpah serapah, dan gosip yang mengungkap aib keluarga, sudah menjadi santapan rutin pemirsa. Ini paling banyak kita temukan di acara-acara Infotainmen. Tengok saja berita 'Manohara' , dan pengakuan pelecehan seks yang pernah dialaminya, disampaikan begitu saja tanpa ada perasaaan risih. Hal serupa juga kita temukan dalam acara Curhat, dan Termehek-mehek. Bahkan, dalam tayangan kedua acara ini, pemirs diajak menyaksikan sebuah keluarga diobok-obok aibnya di depan publik. Kita tidak lagi menyaksikan sebuah sinetron laga. Melainkan, drama satu babak tentang realitas knflik keluarga yang diset sedemikian rupa,,menjadi sebuah tontonan publk.. Lain lagi dengan sinetron Hareem. Sinetron yang berganti judul menjadi Inayah ini -sejak awal mengudara sudah sarat dengan akting yang cenderung bisa ditafsirkan melecehkan umat islam. Apalagi, di dalam alur cerita itu, dipertntonkan seorang lelaki piligami, dengan isteri empat orang, hidup serumah, .
Siapa yang bertanggungjawab ?
Sesuai peraturan perundangan-undangan, semua isi acara menjadi tanggungjawab penyelenggara siaran . Sebagai pengawasnya adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), Depkminfo, dan LSF (Lembaga Sensor Film). Hanya saja, dalam perjalanannya, pelaksanaan penindakan jika terjadi 'perkeliruan' isi dan ketentuan yang sudah digariskan, memerlukan bukti otentik, dan harus bisa dibuktikan bentuk pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang Penyiaran. Sementara masih ada bagian-bagian dalam pasal-pasal di UU Penyiaran, memerlukan penjelasan yang lebih kongkrit. Seperti, definisi kekerasan, menyinggung perasaan keagamaan , dll.
Kode Etik Jurnalistik
Selain penyelenggara siaran, tidak ada salahnya, para pekerja infoainmen juga tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik. Di dalam aturan yang digariskan oleh KEJ. jelas apa2 saja yang patut, dan mana yang tidak patut disampaikan. Sebab, domain yang dikerjakan oleh para peliput dan tim produksi Infotainment, sudah menyangkut wilayah publik, dan pemberitaan. Jadi, perlu ada aturan main di lapangan. Dalam kasus ini, kita juiga berharap peran Dewan Kode Etik Jurnalistik /PWI bisa lebih serius menangani persoalan ini.
Ketentuan Penyiaran tentang Ijin Bersiaran
Sesuai ketentuan UU-Penyiaran, ada 4 (empat) tahap sebelum seseorang/perusahaan diberi kewenangan memiliki jin siaran ./frekuensi
- Verifikasi Administrasi
- Verifikasi Faktual
- Evaluasi Dengar Pendapat
- Forum Rapat Bersama
Seandainya ke empat tahap di atas menjadi acuan KPI dan Lembaga Penyiaran dalam menjalankan prfesinya , kecil kemungkinan terjadi penyimpangan . Hanya saja, dalam praktik, sering terjadi hal-hal yang keluar dari aturan.. Dampak dari banyaknya penyimpangan isi siaran, akan sangat berpengaruh terhadap masa depan anak-anak Indonesia. Apalagi, jika setiap hari mereka disuguhi tayangan-tayangan yang tidak menumbuhkan rasa hormat, dan cinta terhadap sesama. Perlu penelitian lebih serius, sejauh mana isi siaran TV mempengaruhi perilaku anak bangsa ini....
Wallaahualam Bissawab
Powered by jWarlock jwFacebook Comments
|
Comments